CYBERPARE.COM,PAREPARE– Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertemuan berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare,Senin ( 8/6/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali masukan dan kondisi di lapangan terkait implementasi perda pajak dan retribusi daerah di Kota Parepare.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota Pansus DPRD Sulsel, pejabat Pemkot Parepare, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Hermanto Pasennangi menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Parepare sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja Pansus DPRD Sulsel.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Parepare sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja. Semoga pertemuan ini menghasilkan berbagai masukan yang bermanfaat dan menjadi kontribusi positif bagi penyempurnaan kebijakan daerah ke depan,” ujarnya.
Hermanto menambahkan, Pemerintah Kota Parepare siap berkolaborasi dan memberikan data serta pengalaman lapangan agar perubahan perda dapat lebih aplikatif, adil, dan mendorong peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Pihak Pansus DPRD Sulsel menyatakan bahwa masukan dari daerah sangat penting agar revisi perda nantinya sesuai dengan kondisi riil di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis. Sejumlah isu terkait tarif, sistem pemungutan, dan pelayanan publik turut dibahas untuk menjadi bahan penyempurnaan rancangan perubahan perda.(*)


















