banner 728x250

Yakin Temuannya Mark Up, Pelapor Bedah Rumah, Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Aktifis LSM. Sorot Indonesia, Amir Made Amin SE.MH. meminta kepada pihak Penyidik Kejaksaan, segera menetapkan tersangka pada proyek bedah rumah di Dinas Tata Ruang, Pemukiman Kota Parepare.

Laporan Aktifis Anti Korupsi ini, Mengaku melaporkan 2 mata anggaran pada Program bedah rumah di Kota Parepare 1 tahun terakhir, antaranya Anggaran Rp. 8 Miliar dari APBD Pemkot Parepare 2017 lalu dan Anggaran Rp. 3 Dari APBD Provinsi Sawesi Selatan.

Program bantuan bedah rumah dari 2 jenis mata anggaran ini, dinilai banyak Mark Up, dan bantuan yang diberikan ke Kepala Keluarga Penerima Bantuan, juga tidak full.

“Kami berharap Pihak Kejaksaan segera menetapkan Tersangka pada proyek bantuan Bedah rumah 2017 itu, karna hasil temuan kami, ada beberapa penerima bantuan, yang tidak full menerima dana bantuan itu, selain itu kualitas kayu dan bahan lainya yang dibantukan ke KK penerima bantuan, menggunakan kualiatas kayu yang rendah, bukan jenis kayu yang diharapkan” Ungkap Amir Made Ali SH.MH.

Ketegasan Pelapor ini, juga dikuatkan Salah seorang Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kelurahan Sumpang Minangae, Muh.Hatta, Ia mengaku tidak meneruskan program bantuan rumahnya, karena dananya kurang, ia hanya membeli beberapa bahan bangunan rumah yang sesuai dengan Dana yang diberikan Pemerintah Kota, Ia mengaku hanya diberi bantuan Rp. 10 Juta dari nilai yang seharusnya diterima Rp. 15 Juta.

“Saya hanya menggunakan dana sesuai dengan Kebutuhan dan besaran dana yang diberikan, karna jika semuanya diperbaiki, maka dananya tidak cukup, terlebih dana yang diberikan ke kami kurang dari apa yang dijanjikan” Ungkap Muh.Hatta.

Kepala Kejaksaan Kota Parepare Andi Darmawangsa SH.MH.sebelumnya, juga menjelaskan jika pihaknya masih dalam tahap Penyelidikan Laporan dugaan Mark Up dan Korupsi ini.

“Kita masih dalam tahap Pengumpulan bahan Keterangan, dan beberapa diantaranya sudah kami panggil untuk diperiksa, antaranya saksi Pelapor, Pejabat Pelaksana dan lainnya, dan kami akan terus bekerja profesional sebelum meningkatkan status terperiksa” Jelas Penyidik Senior di Kejaksaan Negeri Parepare ini. (Chulk / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *