CYBERPARE.COM, PAREPARE, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare sejak kemarin (Rabu, 1/4) sudah membebaskan Narapidana binaan Lapas sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Indra Mokoagow melalui pesan WattshApp, mengatakan sejak
Kemarin 15 Warga binaan Lapas sudah dibebaskan dan hari ini, Kamis (2/4) rencananya 17 warga binaan yang dibebaskan.
Menurutnya, total yang akan dibebaskan sebanyak 61 warga yang akan kita keluarkan yang memenuhi Syarat sampai batas waktu 7 April 2020. “Sedangkan warga binaan yang mempunyai Subsider, menunggu tanggapan Kejaksaan Negeri Parepare ” ujar Indra , Kamis, (2/4/2020)
Pelepasan napi ini, merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona.
Adapun Napi yang dibebaskan yaitu Narkoba dan pidana Umum sesuai dengan ketentuan hukuman sudah dijalani 2/3 masa pidana, sedangkan dibawah satu tahun pidana dikeluarkan setelah menjalani 1/2 masa pidana sudah dijalani serta berkelakuan baik, sementara terkena PP 99 tidak dikeluarkan. (takdir).


















