CYBERPARE.COM, PAREPARE — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul bakal menghadirkan dr Yamin dan Taufiqqurahman sebagai saksi BAP dalam lanjutan persidangan kasus dugaan UU ITE di Kota Parepare. Kamis, 16/1/2020
Menurutnya, kendala dihadirkan dr Yamin dan Taufiqqurahman pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parepare Rabu, 15/1/2020 lalu, karena bertepatan dengan agenda sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pledoi.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum, Syahrul menjelaskan kendala saksi dr Yamin dan Taufiqqurahman pada sidang lalu.
“Ini kesempatan kali kedua untuk menghadirkan saksi dr Yamin dan Taufiqqurahman, namun sama yang kita hadapi. Bahwa perlu kita ketahui bersama saksi yang kita hadirkan ini adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan obat dan statusnya sebagai tahanan, tahanan dalam hal ini kewenangan Majelis Hakim yang menahan. Otomastis walaupun perintah Majelis Hakim Pengadilan Parepare untuk menghadirkan saksi, namun kita tetap berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara ini,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul kepada Cyberpare.com
Kata Syahrul, pihaknya sudah menyurat, namun sidang yang digelar pada Rabu, 9/1/2020 lalu, bertepatan dengan agenda sidang dr Yamin dan Taufiqqurahman di Makassar dengan agenda pledoi.
“Jika kami masih diberi kesempatan akan kami hadirkan dalam sidang Senin, 20/1/2020 mendatang,” tuturnya
Lanjut dia mengatakan, menurut info yang diterima oleh pihaknya (Jaksa Penuntut Umum red-) bahwa perkara dr Yamin putus di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Kamis, 16/1/2020.
“Otomatis kalau sudah putus, kewenangan ada di Lapas, jadi itu sudah kami persiapkan. Makanya kami meminta, jika kami masih di beri kesempatan akan kami hadirkan pada Senin, 20/1/2020 nanti,” terang Syahrul
Namun, pihaknya juga telah mengantisipasi dan telah mempersiapkan untuk menyurat ke Lapas dan Pengadilan Tinggi Makassar, jika dr Yamin ada upayah hukum.
“Insya Allah, karena memang sudah tidak terkendala persidangan lagi dengan Majelis. Kalaupun ada upayah hukum dari dr Yamin, tentunya tahanan beralih kewenangan Pengadilan Tinggi, tentunya itu sudah kita antisipasi dan kami sudah bersurat dari hari Rabu, 15/1/2020, apakah memang ada upayah hukum atau tidak. Jadi suratnya sudah kami persiapkan, surat ke Lapas maupun ke Pengadilan Tinggi Makassar,” akuhnya
Menurut Jaksa Penuntut Umum, saksi dr Yamin dan Taufiqqurahman untuk dihadirkan di sidang selanjutnya dan tiba di Parepare pukul 12.00 Wita, Senin, 20/1/2020 mendatang
“Tentunya kami berpikir perjalanan yah, untuk pengeluaran itu jam 09.00 pagi. Hitung-hitung perjalanan Makassar-Parepare butuh waktu 3 jam, sampai di Parepare Jam 12 siang, kemudian saksi bisa istirahat sebentar, kita mulai sidang jam 13.00 siang,” beber Syahrul. (uk)


















