CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Kaharuddin dan Iksan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Selasa (26/11/2019).
Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana mengakses, menyebar, berita kebohongan melalui informasi dan transaksi Elektronik, sesuai berkas laporan yang dilayangkang Pemkot Parepare, melalui nomor LP-B/231/VI/2019/SPKT POLDA SULSEL.
Berdasarkan data yang dihimpun, limpahan kedua terdakwa diterima Kasi Intel Kejari Parepare, Aguwani, di ruang Pidum.
Perkara tersebut telah di P21 kan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejati Sulsel. Sehingga dilimpahkan ke Kejari Parepare untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, karena TKP dan sebagian besar saksi ada di Parepare.
Dikonfirmasi hal itu, Kasi Intel Kejari Parepare, Aguwani membenarkan pelimpahan perkara pelanggaran ITE tersebut dari Kejati Sulsel.
“Iya. Tapi nanti Pak Kajari yang komentar terkait itu,” singkatnya. (Ad)


















