KPU Kembalikan Pasangan TP – PR Sebagai Peserta Pilkada

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak KPU Kota Parepare. Jum at, 25 Mey 2018 pukul 16.00 Sore tadi, kembali menerbitkan SK Penetapa Calon Peserta Pilkada kepada Pasangan Calon Walikota H.Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP – PR) Calon Walikota Parepare Nomor Urut 1. Usai sebelumnya mendiskualifikasi Pasangan TP – PR karena pelanggaran Pilkada.

Namun karena Pasangan TP – PR permohonanya dikabulkan pada upaya Hukum di Mahkamah Agung (MA) pihak KPU kembali menerima amar putusan dan memplenokan amar putusan MA dan memgembalikan dan menerbitkan kembali SK Pencalonan Pasangan TP – PR selaku Peserta Pemilihan Walikota Parepare

Pada Pilkada Juni akan datang.

Ketua KPU Kota Parepare Nurnahdyah, usai rapat pleno mengatakan, pihak KPU menerima Salinan Amar Putusan itu Kamis, 24 Mey kemarin dan memplenokan hasilnya, dan apa yang dilakukan KPU semata mata mengikuti aturan UU dan ketentuan yang ada,

“Apa yang kami lakukan, adalah senangtiasa mengikuti aturan yang ada, mengikuti ketentuan, aturan UU Pilkada, dan kami berharap kepada masyarakat, agar mengikuti pelaksanaan Perhelatan Pilkada pada 27 Juni akan datang, dengan Demokrasi” ungkap Nurmahdyah usai menyerahkan SK kepada pasangan TP – PR sebagai Peserta Pilkada. (Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *