CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang lanjutan kasus dugaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdakwa Kaharuddin dan Iksan Ishak, lagi lagi molor di Pengadilan Negeri Parepare.
Diketahui, sidang akan digelar habis shalat Dzuhur, namun hingga pukul 15.24 Wita di Pengadilan Negeri Parepare sidang belum juga dimulai. Rabu, 15/1/2020
Terlihat juga, sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa masih menunggu di Halaman Pengadilan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan dr Yamin dan Taufiqqurahman dalam persidangan UU ITE sebagai saksi. Namun hingga berita ini dinaikkan belum ada kejelasan hadirnya dr Yamin dan Taufiqqurahman.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan dari Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim. (uk)


















