banner 728x250

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus UU ITE di Parepare Akan Kejar Saksi dr Yamin Jika JPU Tak Hadirkan Dalam Persidangan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Penasehat Hukum (PH) terdakwa dugaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kaharuddin dan Iksan Ishak meminta tegas kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menghadirkan dr Yamin Cs pada persidangan.

Saat ditemui, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, H. Makmur M Raona, SH.MH mengatakan, pihaknya tidak akan mengikuti persidangan jika JPU tidak menghadirkan dr Yamin Cs di persidangan. Jangan sampai seperti sidang lalu, berlindung dengan pasal 160.

“Kami tentu tidak akan mengikuti persidangan jika dr Yamin sebagai saksi tidak dihadirkan. Kami juga akan meminta kepada klien kami untuk tidak ikut sidang.
Dengan dihadirkannya saksi dr Yamin, sekiranya mudah kita memberikan pledoi yang maksimal terhadap klien saya. Jika memang tidak dihadirkan, kami akan kejar sampai saksi dr Yamin dihadirkan,” tegas H. Makmur Raona, saat ditemui di Pengadilan Negeri Parepare

Menurut dia, ketidak hadiran Wali Kota Parepare pada persidangan, Kamis 9/1/2020 lalu, itu hanya akal-akalan.

“Jadi kalau ketidak hadiran ini, saya mohon maaf bahwa dalam tanda kutip ada apa ini ketidak hadirannya ?, Alasan dengan surat Wakil Wali Kota bahwa yang bersangkutan saksi korban melaksanakan tugas Negara. Ini yang perlu dilihat, tugas negaranya sampai jam berapa, karena tugas negara pada hari itu, dia ada di Parepare. Apakah tugas Negara yang dilaksanakan sampai 24 jam. Saya kira ini hanya akal-akaln saksi korban (Wali Kota Parepare red-),” terangnya. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *