banner 728x250

Terkuak di Persidangan, dr Yamin Mengakui Surat Pernyataan Dia Buat Mencatut Nama Wali Kota Parepare Benar Adanya

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang lanjutan kasus dugaan UU ITE yang dilaksanakan Senin, 20/1/2020 malam kemarin di Kantor Pengadilan Negeri Parepare.

Dalam sidang lanjutan tersebut, dihadirkan saksi dr Yamin dan Taufiqqurahman. Dihadapan Majelis Hakim, saksi dr Yamin mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut benar adanya. Selasa, 21/1/2020

Hal tersebut ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa, H. Makmur Raona menganggap sudah cukup jelas bahwa surat pernyataan itu jelas sumbernya darimana dan diakui secara terang benderang disampaikan oleh dr Yamin dan Taufiqqurahman dimuka persidangan.

Menurutnya, keterangan-keterangan yang lain terkait dengan isi surat pernyataan itu, sudah sangat jelas bahwa ada perbuatan hukum lain, terlepas peristiwa menimpa klien kami (Terdakwa red-).

“Inilah mungkin bisa menjadi pintu masuk bagi Intitusi penegakan hukum untuk menggali sejauh mana perbuatan hukum yang dimaksud saksi dalam hal ini dr Yamin.
Dari hasil pemeriksaan di depan persidangan, sangat jelas bahwa terjadi pertentangan antara keterangan saksi korban dengan saksi dr Yamin,” katanya

Sehingga atas adanya pertentangan itu maka sangat beralasan bagi majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban kata dia, dalam hal ini Wali Kota Parepare untuk di konfrontir surat pernyataan itu.

“Dimana di satu sisi, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan bahwa, itu tidak benar, itu bohong. Tetapi secara prinsipil, bahwa itu tidak bisa pengurusan dilakukan oleh pejabat yang bukan menjadi domainnya.
Akan tetapi di sisi lain, keterangan saksi dr Yamin mengatakan bahwa mereka dapat perintah langsung dalam hal pengurusan itu,” terangnya

Dia pun berharap, pada proses agenda sidang selanjutnya, bagaimana kebijakan majelis hakim itu menghadirkan saksi korban (Wali Kota Parepare red-) untuk dilakukan konfrontir. kenapa ? kata dia, bahwa sangatlah tidak elok jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa dari beberapa saksi yang dimintai keterangannya, baginya itu sudah cukup.

“Tetapi bagi kami selaku Penasehat Hukum tentu sangat tidak elok kalau dikatakan itu cukup, karena bagaimana seorang saksi lain yang bisa menilai rasa malu yang ditimbulkan oleh saksi korban dalam hal ini Taufan Pawe,” tandasnya

Tidak mungkin dia menilai bahwa Wali Kota Parepare (Taufan Pawe red-) malu. Sehingganya atas perkenan majelis kita (Penasehat Hukum red-) berharap Wali Kota dihadirkan untuk konfrontir atas pertentangan keterangan itu.

Hal senada dikatakan oleh Rahmat S Lulung, yang juga sebagai Penasehat Hukum terdakwa bahwa, sangat mengapresiasi pada penuntut umum dalam upaya menghadirkan kedua orang saksi yang membuat surat pernyataan tersebut.

“Fakta persidangan hari ini menjelaskan jika memang telah terjadi suatu peristiwa sebagaimana apa yang tertuang dalam surat pernyataan itu yang kemudian di upload oleh klien kami (terdakwa red-) melalui media Facebook menjadi pertanyaan selanjutnya adalah dimana bentuk pencemaran nama baiknya jika apa yg disampaikan oleh terdakwa adalah benar adanya. peristiwa itu ada nyata ada,” bebernya. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *