Kementrian Lingkungan Hidup Larang Pembangunan RSUD Andi Makkasau Untuk Sementara

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.Com — Sesui dengan larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendeal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Bahwa RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, agar untuk sementara tidak ada aktivitas pembangunan dan rehabilitasi.

 

Hal ini sesuai dengan surat Kementeruan Lingkungan hidup dengan nomor surat Nomor S-619 /pdluk/P2T/PLA.a/812m. pertanggal 28 Agustus 2017. Surat itu, melarang adanya pembangunan dan rehabilitasi RSUD Andi Makkasau untuk sementara, karena harus segera menyusun dokument Amdal pengembangan, sesuai petuntuj BLHD Provinsi Sulawesu Selatan.

Sedangkan dokumen ANDAL, RKL-RPL sampai saat ini belum dilakukan penyusunan karena perbedaan persepsi antara stakeholder bidang lingkungan dengan konsultan pelaksana.

Direktur RSUD Andi Makkasau, dr. Reny Angraeni, membenarkan adanya larangan sementara pembangunan dan rehabilitasi di RSUD Andi Makkasau.

” Surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan tidak ada lagi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung untuk sementara. ” Kata Reny.

Lanjut Reny, Justru pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat kepada rekanan untuk menghentikan proses pembangunan sampai dokumen lingkungan selesai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *