KPU Belum Pastikan, Berkas Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi, Lolos Verifikasi 

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak KPU Kota Parepare hingga pukul 24.00. Selasa 17 Juli 2018 Malam, masih menerima Berkas Pencalegan dari sejumlah Partai Politik.

Selasa, 17 Juli Malam tadi, merupakan masa terakhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, termasuk menerima berkas Bacaleg mantan terpidana Korupsi.

“Kami masih terima berkas Bacaleg mantan terpidana Korupsi,
Dari Partai Perindo Kota Parepare,  dalam berkas itu bernama Ramadhan Usmangaji, Ia merupakan mantan ASN. Pemkot Parepare dan pernah menjalani vonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan  2 tahun, dengan kasus pemberian tunjangan sewa rumah anggota dprd kota Parepare, priode 2004 – 2009. yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 332 juta” Terang Nurmahdyah.

Dari Vonis Hukuman itu, KPU Parepare, masih akan melakukan verifikasi berkas calon yang diduga pernah menjalani menjadi terpidana Korupsi, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno soal caleg yang diduga mantan terpidana kasus korupsi itu.

Dijelaskannya, hingga hari ini baru 6  Partai yang menyerahkan berkas Calegnya di KPU Parepare, Yakni Partai Nasdem, Golkar, Demokrat, PPP, Garuda, dan Partai Perindo. semua berkas kita terima nantinya kita verifikasi, apakah caleg mantan napi korupsi bisa lolos atau tidak, Ungkap Nurmahdyah. (Mas / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *