Nyanyikan Lagu Kebangsaan, Bagi Pelanggar Lalulintas

banner 120x600

PASANGKAYU, Cyberpare.com — Operasi  Lalu lintas yang di digelar Polres Matra di Kecamatan Sarudu,  terbilang unik, Pengendara yang melanggar Lalulintas disanksi dengan Sekot Jam dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan.

Ada 21 Kendaraan roda 2 yang diamankan dalam Operasi ini, Kanit Rajawali.Ipda.Steven. Dalam gelar Oprasi rutin lalu lintas, menegaskan, langkah ini merupakan Tindak lanjut dari Perintah Dirlantas Polda Sulbar, Untuk penindakan, mengantisipasi angka kecelakaan, yang terjadi di karenakan kendaraan tidak lengkap, seperti,  Tidak dilengkapi lampu depan, lampu rem, weser, muatan berlebihaan khusus roda empat dan pengendara tidak memakai helm. serta tidak mempunyai surat berkendara seperti SIM, STNK , dan itu ditindaki sesuai prosudur yang berlaku.

Kasat lantas, AKP.Yulie Kharisma.ST. mengatakan semua pengendara yang terjaring oprasi semuanya anak sekolah yang duduk dibangku SMP dan SMA pelanggaran berlalu lintas ada beberap yaitu tidak memakai helm, 3 Barang bukti SIM, 4  barang bukti STNK dan serta pelanggaran fisik.

Karena yang dijaring oprasi lalu lintas semuanya pelajar,hanya diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sekot jam dan surat teguran apabila melanggar lagi,akan di proses sesuai prosudur yang berlaku,ujar AKP Yulie Khrisma.(Tomy / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *