Panwaslu Luwu Sebar Surat Edaran Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

banner 120x600

LUWU, Cyberpare.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, mengeluarkan surat edaran bagi segenap pengurus atau pengelola tempat ibadah di setiap Desa dan Kecamatan.

Surat edaran itu ditandatangani Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi 17 Mei 2018. Dalam surat bernomor 0104/SN-09/PM.01.02/V/2018 itu memuat tentang larangan dan sanksi penggunaan tempat ibadah dalam kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2018.

“Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu tahun 2018 dalam bulan suci ramadhan 1439 Hijjriah, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu menyampaikan tiga poin penting. Poin-poin ini harus dipatuhi pasangan calon, tim pasangan calon, serta pengurus dan atau pengelola rumah ibadah,” tegas Sam Abdi, Rabu (23/5/18).

Tiga poin penting tersebut diantaranya, pertama adalah berdasarkan Pasal 69 huruf i menyatakan bahwa dalam kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan tempat ibadah. “Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam file berformat PDF yang kami sebarkan di media sosial atau selebaran yang ditembuskan ke setiap titik penting,” jelasnya.(Amran / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *