PAREPARE,Cyberpare.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan pemohon HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pasca dibatalkan pencalonannya awal Mei Lalu. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian, DPD II Partai Golkar Kota Parepare, Muhammad Yusuf MR, Selasa, 22 Mei 2018.
“Saya kira kawan-kawan komisoner KPU adalah seorang negarawan, tentu patuh pada aturan yang ada, sehingga tidak ada alasan KPU untuk tidak menindak lanjuti putusan MA ini,” urai dia.
Mantan Ketua KNPI Parepare ini menjelaskan putusan MA merupakan keputusan yang berkeadilan, karena diperiksa, dikaji dan diputuskan oleh hakim yang maha agung.
“Kita yakin dengan kapasitas dan integritas hakim agung dengan tenggat waktu 14 hari, dengan tenggat waktu tersebut kami yakin melahirkan keputusan yg memenuhi harapan kami dari tim TP di banding dgn tenggat waktu yang cuma 5 hari di Panwas,” sebut dia.
Wakil Ketua Tim Pemenangan TP ini juga mengimbau kepada seluruh tim dan relawan untuj terus bergerak dan berjuang memenangkan pasangan TP
“Kami tidak euforia dengan putusan ini, dan sesegera mungin kami bergerak kampanye ke masyarakat yang sebelumnya sudah dipersiapkan antisipasinya,” tutup dia. (*)