Penyerahan TSK dan BB Ditunggu, Usai Penyidikan Dinyatakan Lengkap

banner 120x600

Laporan : Agustin Effendy

PAREPARE, Cyberpare.com — Perkara Pidana Umum atas Kepemilikan Shabu 1,6 Kg yang dibawa seorang anak Muh.Ikhsan (16) melalui Pelabuhan Nusantara Februari lalu, kini Penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Parepare sudah dilakukan, usai Berkas perkara Pidana Kepemilikan Shabu ini sempat bolak balik dari Pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Reskiana Ramayanti, membenarkan hal ini, “Iya, berkasnya sudah dinyatakan Rampung Sudah P-21 A, namun tersangkanya masih belum ditangkap kembali” urai Mantan Kajari Kab.Sidrap ini.

Dijelaskannya, sesuai aturan jika dalam tempo 31 hari kasus tersebut tidak dilanjutkan, maka harus dicoret dan memasukkan SPDP baru, terangnya.

Terpisah Kapolres Pareparee, AKBP Pria Budi mengaku saat ini pihaknya sedang melakuan pengejaran terhadap Iksan yang kini menjadi buron pasca dibebaskan beberapa waktu lalu.

“Itu juga sebenarnya yang kami takutkan, penangkapannya saja pada saat itu kita butuh waktu selama 4 bulan , lalu dilepaskan karena aturan penahanan yang sangat singkat , kita sama-sama tahu bagaimana kronologinya, tapi akan kami usahakan agar segera ditangkap” Kata Kapolres.

Lepasnya Tersangka Muh.Ikhsa, Kamis (8/6/2017), tak Lepas dari Status Muh.Iksan saat itu yang masih berstatus anak (Kurang dari 17 Tahun) Dia dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan.

Meski Tersangka Muh.Iksan diamankan pihak Kepolisian 4 Bulan usai Penemuan Shabu miliknya 1,6 Kg pada Mey Lalu. Dan menjalani penahanan 15 hari (7 Hari Kepolisian dan 8 Hari Kejaksaan) sebelum Akhirnya dilepaskan dan diantar pihak Kejaksaan ke Pelabuhan Nusantara Parepare.

Tersangka asal Nunukan, Kalimantan Utara ini terpaksa dibebaskan demi hukum lantaran pihak penyidik dari Polres Parepare belum dapat memenuhi sejumlah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, menghadirkan terduga, Samsul (Ayah Kandung Tersangka) dan Abdullah, Samsul diduga sebagai pengendali peredaran Narkoba dari Nunukan, Sementara Pemiliknya Abdullah diduga sebagai Pemiliknya, dan Tersangka Muh.Iksan (16) memiliki oeran sebagai Kurir yang membawa barang terlarang itu dari Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare yang usai dilepaskan kembali menjadi Buron dan dinyatakan daftar pemcarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *