Sah, Salinan Putusan MA Sudah Tiba, KPU Harus Plenokan TP

banner 120x600

PAREPARE,Cyberpare.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare diminta bekerja profesional. Jangan terkesan mengulur waktu untuk memplenokan pembatalan putusan mendiskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) dan menetapkan kembali Paslon TP sebagai peserta Pilkada.

Hal ini diingatkan Ketua Tim Pemenangan TP, Kaharuddin Kadir saat mendatangi Kantor KPU Parepare, Kamis, 24 Mei 2018. Kaharuddin yang hadir bersama Wakil Ketua Tim, Muh Yusur MR, Sekretaris Tim, Hamran Hamdani dan beberapa simpatisan gagal bertemu Ketua KPU Nur Nahdiyah, karena tidak berada di tempat.

Mereka hanya diterima oleh salah satu komisioner Mursalin Muslimin. Nur Nahdiyah dan komisioner lainnya Hasruddin disebutkan ke Jakarta untuk menjemput langsung salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA).

“Wah ini ada apa, KPU terkesan mengulur-ulur penetapan paslon kami. Padahal salinan putusan dari MA itu sudah ada di email KPU. Sementara fisiknya sudah dikirim dan akan tiba hari ini juga,” imbuh Kaharuddin.

Ketua DPRD Parepare ini menyayangkan kepergian ketua KPU ke Jakarta, padahal dia bisa menunggu fisik salinan putusan yang tiba Kamis, 24 Mei 2018 ini.

“Kami minta KPU profesional. Pokoknya pleno harus segera dilakukan. Kami tidak bisa menjanjikan apa-apa tindakan kami selanjutnya, karena ini ada ribuan massa simpatisan kami yang siap ke KPU. Tapi kami tahan. Sehingga sekali lagi, KPU harus profesional,” tegas Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini.

Dari Jakarta dilaporkan, Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah sudah menerima fisik salinan putusan dari MA. “Fisik salinan putusan sudah kami pegang. Ini akan dikirim menggunakan pesawat, sehingga dipastikan akan tiba hari ini juga di Parepare,” kata Dede, Kamis, 24 Mei 2018.

Dede juga mengatakan, salinan putusan sudah dikirim ke email KPU, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda pleno. “Salinan putusan di email itu sudah bisa menjadi dasar untuk memplenokan kembali penetapan TP. Tidak perlu menunggu fisiknya, yang toh akan tiba juga hari ini,” tegas Dede.

Pidana Gugur

Hal lain yang ditegaskan Dede adalah dengan adanya amar putusan ini, maka semua perkara TP menyangkut program Rastra di Sentra Gakkumdu, gugur demi hukum.

“Memang tidak disebutkan di amar putusan, namun tanpa disebut pun itu sudah masuk. Artinya dengan batalnya SK KPU, administrasi tidak terbukti, berarti pidananya juga tidak terbukti,” tandas Dede. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *