Setelah Berkas P18, Kejari Parepare ‘Tertutup’ Soal Kasus Rastra

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare tiba-tiba ‘tertutup’ pasca mengembalikan berkas perkara pidana Kasus Pemanfaatan Program Pemerintah oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe (TP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk dilengkapi Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), alias berkas P18.

Memasuki 5 (lima) hari setelah berkas perkaranya dikembalikan jaksa ke penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk dilengkapi, Rabu 22 Mei 2018 lalu, belum ada kabar perkembangan tindak lanjut terhadap berkas perkara yang sudah menetapkan Petahana sebagai tersangka ini.

Ironinya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, yang berulang dihubungi terkait perkembangannya, tak kunjung memberi jawaban. Dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya sejak Jumat lalu (25/5), hingga kini belum juga dijawab Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.

Padahal, sejak berkasnya dikembalikan pada Rabu (22/5), jaksa hanya memberikan waktu kepada penyidik Sentra Gakkumdu selama 3 (tiga) hari kedepan untuk melengkapi kekurangan berkas perkaranya.

Kondisi ini terasa aneh dan mengundang sejumlah pertanyaan, mengingat sejak Kejari Parepare menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga menerima berkas perkara rastra dari penyidik Sentra Gakkumdu untuk diteliti, pihak Kejaksaan begitu konsisten dan menegaskan kasus ini tetap berlanjut.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Parepare, Idil, menegaskan kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Rastra yang telah mentersangkakan Petahana Taufan Pawe ini dipastikan tetap berlanjut. Meskipun Petahana sudah resmi dikembalikan sebagai Paslon peserta Pilwalkot Parepare 2018.

“Setelah kami (Jaksa) teliti selama tiga hari, masih ada yang kurang, makanya kami kembalikan lagi berkasnya ke penyidik Sentra Gakkumdu untuk dilengkapi alias berkas P18, dan kami menunggu tiga hari kedepan untuk dilengkapi,” kata Kordinator Jaksa Gakumdu ini.

“Kasus ini (pidana rastra) berbeda dengan gugatan di MA. Ini menyangkut pidana sementara di MA administrasi, jadi penanganannya terpisah. Makanya kasus ini tetap lanjut,” tegasnya.

Idil juga memastikan, kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Parepare.

Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi Sulsel setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai tersangka. (ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *