Terbentuk Petisi Masyarakat Ingin Maksulkan Walikota 

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.com — Sejumlah kumpulan Masyarakat yang tergabung dalam Petisi 20, berencana akan mengajukan usulan Pemberhentian (Pemaksulan) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dalam waktu dekat.

Petisi 20 Ini, akan mengajukan usulan Pemaksulan Walikota Parepare H.M.Taufan Pawe SH.MH karena mereka menganggap Walikota Parepare H.M.Taufan Pawe SH.MH selama Proses Pemerintahannya, kurang lebih 4 Tahun terakhir, banyak melanggar aturan Sumpah Jabatan selaku Walikota Parepare.

Ungkapan ini disampaikan Sekertaris Petisi 20 Kota Parepare H.Makmur Raona, saat gelar rapat bersama 20 Anggota Petisi Lainnya di Ruko Kompleks Islamic Centre Parepare, di rumah salah seorang Anggota Petisi 20 H.Abd.Rahman Mappagiling.

“Setidaknya Kami, Petisi 20 Masyarakat Parepare, mencatat ada 4 Moment yang menjadi alasan Petisi 20 untuk mengajukan Pemaksulan kepada Walikota Parepare H.M.Taufan Pawe SH.MH dan itu sudah terasa di Lapisan Bawah Masyarakat Parepare, ke 4 alasan itu adalah, Walikota dinilai melanggar Sumpah Janji selaku Walikota dan Sewenang wenang,  Berhentikan 2 Dewas di RSUD, Memutasi seorang Dokter di lingkup RSUD dan Mengabaikan putusan PTUN yang dimenangkan Penggugat (Korban Mutasi), Melakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Sekolah Non Muslim di Lingkungan Maayarakat Muslim, Pembangunan ITH yang Sarat Pembohongan publik” terang H.Makmur Raona.

Selain Makmur Raona, Gusti Firmasyah selaku Ketua Petisi 20, juga menegaskan, sikap Petisi 20 ini akan, membawa rasa keberatan dan mengajukan usulan Pemberhentianya  ke DPRD Kota Parepare, lalu sikap itu akan disusul ke Mahkamah Agung di Jakarta.

“Pergerakan kita ini, murni Pergerakan Masyarakat yang tidak lagi Percaya sama Walikota Parepare, tidak ada kaitannya dengan Pilkada, Kita akan menyampaikan ke DPRD dan Mengawalnya hingga ke MA, karna Kami menilai Kelakuan Walikota Parepare H.M.Taufan Pawe SH.MH sudah melakukan Pelanggaran UU Tentang Kepala Daerah, Terang Gusti Firmansyah.

Sementara Rudi Najamuddin, Aktifis LSM yang tergabung didalam Petisi 20 Masyarakat Parepare, mengaku Petisi 20 Masyarakat, harus mempertegas langkah ini ke DPRD, Jadwalnya Diagendakan, dan melalukannya sesegera mungkin, Harap Aktifis LSM ini.

Walikota Parepare Non Aktif H.M.Taufan Pawe SH.MH dihubungi terkait hal ini, melalui No What App 0815 ××××××× yang berusaha dihubungi, tidak merespon konfirmasi yang diajukan, pertanyaan konfirmasi terlihat tercentang warna biru (Terbaca) dan Aplikasi What App nya terpantau On Line.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare Rahmat Syam SH. mengaku, Kelompok Masyarak boleh saja datang ke DPRD, untuk mengajukan Pemaksulan, dan langkah itu akan kami perlihatkan aturannya, dengan cermat.

“Kelompok Masyarakat Boleh saja datang di DPRD untuk dijelaskan aturan aturan hukumnya, siapa tahu belum paham aturan atau ada kepentingan Politik lain yang menggerakkan” Jawab Politisi Demokrat ini, melalui What App. (Chulk / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *