CYBERPARE.COM, PAREPARE – Perkembangan minimarket atau retail modern saat ini meningkat pesat, bahkan saat ini telah mencapai di daerah-daerah pinggiran bahkan di sudut kota hingga ke pedesaan.
Jumlah toko retail modern seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi dari tahun ke tahun makin meningkat. Menyebabkan persaingan ketat, sehingga keberadaan pedagang kecil makin terhimpit.
Seperti di Kota Parepare, banyaknya toko retail modern yang tersebar hampir di setiap sudut kota. Tentunya berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi bagi pedagang kecil.
Seperti salah satu toko retail modern yg diduga cabang milik Indomaret yang berada di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, menjadi sorotan.
Pasalnya jumlah kuota di Jalan Bau Massepe, untuk retail modern itu sudah memenuhi kuota.
Saat ditemui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Parepare, Ady Zulkifli mengatakan, jika retail modern diduga milik Indomaret ini tidak akan diberikan izin untuk beroperasi.
“Jadi terkait retail modern yang ada di Jalan Bau Massepe. Sesuai dengan Perwali Nomor 40 Tahun 2019, jumlah retail modern itu 11 dan itu sudah memenuhi kuota di Jalan Bau Massepe,” jelasnya, Kamis (6/5/2021).
Kata Ady, dia tidak akan memberikan rekomendasi penambahan retail modern tepatnya di Jalan Bau Massepe.
“Tidak akan pernah diberikan, sesuai dengan Perwali Nomor 41 Tahun 2019,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2019, pada pasal 3 disebutkan, jumlah dan pendirian Toko Swalayan seperti berikut :
Jalan Bau Massepe paling banyak 11 toko, Jalan Lasinrang 1 toko, Jalan Veteran paling banyak 2 toko, Jalan Sultan Hasanuddin paling banyak 1 toko, Jalan Andi Makkasau paling banyak 1 toko, Jalan Lahelede paling banyak 1 toko.
Jalan Mattirotasi paling banyak 1 toko, Jalan H.A.M Arsyad paling banyak 4 toko, Jalan Lingkar Jenderal M Yusuf paling banyak 5 toko, Jalan Jenderal Sudirman paling banyak 2 toko, Jalan Jenderal Ahmad Yani paling banyak 4 toko, Jalan Mawar sebanyak 1 toko, dan Jalan Ganggawa sebanyak 1 toko.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengajuan perizinan yang diduga milik Indomaret ini di ajukan oleh CV Cahaya Pangkep, yang semestinya atas nama PT Indomarco Prismatama, sebagaimana diketahui nama perusahaan dari Indomaret.
Untuk mempermulus perizinannya, Cabang Indomaret yang ada di wilayah Kelurahan Cappa Galung ini disinyalir dibeking oleh oknum LSM yang ada di Kota Parepare. (AU)
















