Kedua ormas tersebut adalah Pemuda Pancasila (PP) dan Laskar Merah Putih (LMP). Keduanya melakukan konsolidasi pada Sabtu (8/5/2021) kemarin, di Warung Patato.
Ormas loreng orange dan loreng merah hitam ini membahas terkait penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perwali Nomor 41 Tahun 2019 terkait ritel modern Indomaret yang diduga melanggar aturan tersebut, Minggu (9/5/2021).
Dalam keputasan rapat konsolidasi yang dilakukan, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Parepare, H. Syamsul Latanro mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait keberadaan Indomaret Cappa Galung yang disinyalir melanggar Perda dan Perwali.
“Kami membentuk tim khusus yang terdiri dari utusan Pemuda Pancasila dan Laskar Merah Putih untuk melakukan investigasi, pengkajian dan merumuskan solusi terkait keberadaan Indomaret Cappa Galung,” jelas HSL, akronim H.Syamsul Latanro.
Sementara, Ketua MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan, bahwa pihaknya bersepakat untuk berkolaborasi guna mengawal dan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menegakkan Perda dan Perwali tanpa tebang pilih.
“Jadi kami sepakat bersama LMP untuk berkolaborasi, mengawal dan mendukung Pemkot Parepare dalam menegakkan Perda dan Perwali tanpa tebang pilih demi terwujudnya Good Government,” jelas pria yang akrab disapa Awing.
Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila Parepare ini meminta pimpinan DPRD Parepare untuk melakukan hearing bersama, dalam rapat gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 dengan menghadirkan OPD/ instansi terkait dan pihak Indomaret.
Rencananya, akan melayangkan surat ke DPRD Parepare pada Senin (10/5/2021) mendatang. Kedua ormas tersebut dengan tegas menyatakan menolak beroperasinya Indomaret Cappa Gallung dan meminta Pemkot Parepare untuk melakukan tindakan tegas untuk menutup usaha ritel tersebut secara permanen. (AU)


















