CYBERPARE.COM, PAREPARE – Terkait adanya salah satu toko retail modern milik Indomaret yang berada di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, yang dianggap melanggar Perwali.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Indomaret ini, dimana pengerjaannya sudah hampir rampung namun belum mengantongi izin rekomendasi dan juga diduga belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ditemui, Kasat Pol PP Parepare, Muhammad Anzar mengatakan, bahwa dirinya konsisten menyikapi persoalan Indomaret di wilayah Cappa Galung ini.
“Sepanjang belum memiliki izin, tidak diperkenankan untuk buka. Apalagi terkait dengan Indomaret, kami konsisten. Kalau tidak ada izin, kami tutup,” tegasnya, Kamis (6/5/2021).
Dia mengatakan, jika pihaknya akan memantau terus, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas selama belum mengantongi izin untuk beroperasi.
“Kita juga koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku pemberi izin. Jadi sepanjang tidak ada izin, tidak diperkenankan untuk buka,” ujar Muhammad Anzar.
Sementara, pihak Indomaret yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp, memilih bungkam terkait persoalan tersebut. (AU)
















